Cara Membeli Rumah Aset Sitaan Bank

Cara Membeli Rumah Aset Sitaan Bank – Anda mungkin tidak asing kembali mendengar kasus-kasus di mana pihak bank menyita sebuah rumah. Hal ini umumnya berjalan saat debitur yang mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau pinjaman-pinjaman lainnya ke bank tidak bisa melanjutkan cicilannya sampai lunas.

Rumah yang telah diambil ini kemudian bakal dijual oleh bank dengan proses lelang. Rumah memang bakal dijual kepada peserta lelang dengan penawaran harga yang paling tinggi. Namun, angka awal yang ditetapkan bank umumnya lebih rendah karena telah ada standar minimalnya.

Cicilan yang tidak lunas dibayarkan oleh debitur awal membuat bank perlu dana dengan cepat supaya berjalan perputaran duit kembali. Karena itulah, bank umumnya bakal menetapkan harga yang lebih rendah supaya tempat tinggal cepat terjual.

Harga yang murah waktu membeli tempat tinggal aset sitaan memang menjadi salah satu keuntungan yang bisa Anda dapatkan. Bahkan di dalam sebagian kasus, harga tempat tinggal bisa terjun bebas.

Namun, seperti metode jual beli yang lain, membeli tempat tinggal sitaan bank pun termasuk mempunyai kekurangan yang wajib Anda pertimbangkan. Maka dari itu, sebelum saat memutuskan untuk membeli tempat tinggal aset sitaan bank, ada sebagian hal yang wajib Anda pahami terutama dahulu.

Kelebihan dan Kekurangan Beli Rumah Aset Sitaan Bank

Kelebihan

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, harga miring memang menjadi kekuatan tarik utama tempat tinggal lelangan bank. Siapapun tentu mau mempunyai tempat tinggal sendiri tanpa wajib merogoh duit berlebih, bukan?

Kelebihannya tidak hanya sampai di situ. Pada umumnya, tempat tinggal sitaan bank berada di kawasan yang telah berkembang dengan daerah residensial yang telah memadai ramai. Unit tempat tinggal yang dilelang pun telah di dalam kondisi siap huni, bukan pesanan atau indent.

Baca Juga: 10 Cara Generasi Sandwich Punya Rumah Impian

Kekurangan

Kelebihan yang di miliki tempat tinggal lelangan bank memang sangat menggiurkan. Akan tetapi, senantiasa ada kekurangan yang wajib Anda pahami.

Secara teknis, bank memang telah mempunyai kembali tempat tinggal yang tidak di bayar lunas. Namun, bank senantiasa tidak bisa menanggung kondisi rumah. Karenanya, ada mungkin tempat tinggal aset sitaan bank tidak di dalam kondisi baik lantaran tidak ada kembali yang memelihara rumah.

Masalah termasuk bisa berjalan jika ada kasus sengketa atau yang membuat penghuni lama tidak mau meninggalkan rumah. Pada akhirnya, Anda wajib membuat Akta Pengosongan. Proses beli tempat tinggal pun menjadi lebih rumit dan panjang.

Selain itu, pelunasan tempat tinggal lelangan bank wajib di lakukan secepat mungkin. Waktu yang di berikan umumnya lebih singkat dan jikalau Anda tidak sanggup membayar, maka DP atau duit jaminan Anda hangus.

Cara Membeli Rumah Aset Sitaan Bank

1. Cari Informasi Lelang Rumah

Langkah pertama yang wajib Anda laksanakan pastinya adalah melacak informasi perihal lelang tempat tinggal dari bank. Mencarinya pun tidak repot, kok! Anda memadai datang ke situs bank terkait. Biasanya, bank BUMN lah yang mempunyai aset properti lelang.

Beberapa bank yang menyediakan tempat tinggal lelang antara lain Bank BTN, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri.

Melalui tiap situs yang di sajikan oleh bank, Anda bisa memilih tempat tinggal dengan memilah merasa dari tempat tinggal tinggal atau tempat tinggal toko, sampai menyusutkan pilihan terhadap daerah tertentu saja.

2. Pilih Rumah yang Cocok

Setelah menyusutkan pilihan terhadap daerah dan kategori khusus, Anda bisa merasa melacak mana tempat tinggal yang jika paling cocok untuk keluarga Anda. Selain perhatikan lokasi, tidak kalah perlu termasuk untuk perhatikan kondisi tempat tinggal dengan saksama supaya Anda pun tidak merasa di rugikan.

Pastikan termasuk bahwa Anda memilih tempat tinggal cocok dengan budget yang Anda miliki. Bagaimana pun, terhadap kelanjutannya Anda lah yang wajib melunasinya dengan waktu yang terbatas.

3. Survei Rumah

Terkadang, kondisi tempat tinggal asli tidak cocok dengan apa yang ada di foto. Tentunya Anda tidak menginginkan tiba-tiba menemukan kerusakan sesudah lunas membayar rumah, bukan? Bisa-bisa, Anda justru wajib mengeluarkan duit lebih untuk laksanakan perbaikan.

Karena itu, jika perlu, Anda bisa datang ke tempat tinggal yang Anda incar secara langsung.

4. Bayar Uang Jaminan

Sebelum ikuti proses lelang, Anda wajib membayarkan duit jaminan ke rekening bank atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terutama dahulu. Besaran yang di bayarkan yakni lebih kurang 20% sampai 50% dari harga tempat tinggal yang di tawarkan.

Uang ini hanya di jadikan sebagai jaminan bahwa Anda sanggup untuk membeli tempat tinggal tersebut. Apabila kemudian Anda kalah waktu proses lelang, atau jikalau pemilik lama tiba-tiba melunasi hutangnya, maka duit jaminan ini bakal di kembalikan terhadap Anda secara utuh.

5. Ikut Proses Lelang

Setelah itu, Anda bisa ikuti proses lelang cocok waktu yang di tetapkan oleh bank di wilayah yang telah di tentukan juga, seperti kantor bank terkait, balai lelang, atau apalagi secara online.

Pada proses inilah Anda dan peserta lelang yang lain bakal berkompetisi memberi tambahan harga tertinggi untuk dapat mendapatkan rumah. Jika tidak ada kembali yang bisa menawarkan harga lebih tinggi dari Anda, maka Anda memenangkan lelang. Namun, jikalau Anda kalah, duit jaminan bakal kembali 100%.

6. Melunasi Rumah

Apabila Anda memenangkan lelang, maka Anda wajib melunasi pembayaran tempat tinggal di dalam waktu lima hari kerja. Apabila Anda tidak bisa melunasi rumah, maka duit jaminan pun tidak bakal di kembalikan dan ada mungkin Anda masuk list hitam dari proses lelang tempat tinggal lainnya.

Agar tidak keliru, lebih baik Anda menegaskan terutama dahulu terhadap pihak bank.

7. Ajukan Balik Nama Properti

Setelah tempat tinggal terbayar lunas, Anda pun menjadi pemilik tempat tinggal sepenuhnya. Ambil dokumen kutipan risalah lelang dari KPKNL karena berkas ini nantinya bakal di butuhkan waktu bakal menyita surat kepemilikan tempat tinggal dari bank terkait.

Ketika semua surat-surat telah ada di tangan Anda, maka Anda wajib datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus balik nama supaya Anda dapat menjadi pemilik tempat tinggal secara sah di dalam hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *